Pinangki Sirna Malasari

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jaksa Pinangki merupakan makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA). 

Pinangki kerap menemui Djoko Tjandra di luar negeri melakukan lobi-lobi markus. Padahal, saat itu status Djoko buron. 

Akan tetapi, usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkan di muka hukum. 

Dalam dakwaan, sejumlah nama juru kunci hukum di negeri ini disebut Pinangki untuk memuluskan Fatwa MA itu. 

Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara, tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dikorting 60 persen, hukumannya menjadi 4 tahun penjara saja. 

Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Begitu ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Pinangki Sirna Malasari menjadi contoh betapa uniknya wajah hukum di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News