Pinjol Hingga e-Wallet Bakal Kena PPN, Sebegini Tarifnya
Kamis, 07 April 2022 – 16:50 WIB
Dengan demikian, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sedangkan pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman ialah wajib pajak luar negeri.
Pada aturan PPN 11 persen itu juga dijelaskan, seperti bonus point, top up point, reward point dan loyalty point merupakan barang yang tidak dikenai PPN. (mcr28/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dompet elektronik (e-wallet) hingga pinjol akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Simak tarifnya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Sinar Mas Land & Plasticpay Resmikan RVM, Penukar Sampah Botol Plastik jadi Uang
- Sri Mulyani Ungkapkan Rasa Duka untuk Kepergian Babe Cabita
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024