Pinjol Hingga e-Wallet Bakal Kena PPN, Sebegini Tarifnya

Pinjol Hingga e-Wallet Bakal Kena PPN, Sebegini Tarifnya
Ilustrasi logo wanita memegang smartphone dengan aplikasi dompet digital. Foto: Antara

Dengan demikian, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sedangkan pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman ialah wajib pajak luar negeri.

Pada aturan PPN 11 persen itu juga dijelaskan, seperti bonus point, top up point, reward point dan loyalty point merupakan barang yang tidak dikenai PPN. (mcr28/jpnn)


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dompet elektronik (e-wallet) hingga pinjol akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Simak tarifnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News