Pinjol Hingga e-Wallet Bakal Kena PPN, Sebegini Tarifnya
Kamis, 07 April 2022 – 16:50 WIB

Ilustrasi logo wanita memegang smartphone dengan aplikasi dompet digital. Foto: Antara
Dengan demikian, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sedangkan pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman ialah wajib pajak luar negeri.
Pada aturan PPN 11 persen itu juga dijelaskan, seperti bonus point, top up point, reward point dan loyalty point merupakan barang yang tidak dikenai PPN. (mcr28/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dompet elektronik (e-wallet) hingga pinjol akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Simak tarifnya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah