Pj Gubernur Kaltim Belum Ditunjuk

Pj Gubernur Kaltim Belum Ditunjuk
Pj Gubernur Kaltim Belum Ditunjuk
SAMARINDA – Belum adanya penjabat (Pj) gubernur Kaltim menggantikan Yurnalis Ngayoh yang habis masa jabatannya 25 Juni lalu, akan mengganggu roda pemerintahan provinsi. Sekprov Kaltim Syaiful Teteng yang ditunjuk Mendagri sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Kaltim memiliki kewenangan terbatas.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim Ambransyah menyebutkan, hingga saat ini belum ada kejelasan siapa orang yang ditunjuk menjadi Pj gubernur Kaltim.

Menurut Ambransyah, Syaiful Teteng akan tetap menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur Kaltim sampai dengan ada penjabat gubernur Kaltim yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sampai kapan Syaiful Teteng menjabat sebagai plt gubernur Kaltim? “Soal berapa hari, berapa bulan, siapa yang tahu? Dalam radiogram tersirat, secepatnya ada penjabat,” ujarnya.

Ia membenarkan, sebagai plt, Syaiful Teteng tak punya kewenangan penuh seperti penjabat gubernur atau gubernur definitif.

“Sifatnya hanya menjalankan kebijakan yang sudah ada. Tidak boleh melakukan mutasi, hanya melaksanakan tugas keseharian gubernur. Karena itu, beliau tidak ada surat keputusannya, hanya radiogram, sesuai peraturan pemerintah dan undang-undang,” bebernya.

Ia terus memantau ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), untuk menunggu perkembangan lebih lanjut siapa yang akan ditunjuk presiden menjadi Pj gubernur Kaltim.

“Kaltim sepakat tak usulkan nama penjabat, karena itu memang kewenangan Menteri Dalam Negeri,” sebutnya.

SAMARINDA – Belum adanya penjabat (Pj) gubernur Kaltim menggantikan Yurnalis Ngayoh yang habis masa jabatannya 25 Juni lalu, akan mengganggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News