PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin
Rabu, 06 Oktober 2010 – 04:40 WIB
Mereka membentuk empat konsorsium dan permohonannya telah diterima karena memenuhi persyaratan. Namun, ternyata hanya ada satu konsorsium yang ditunjuk dengan hanya satu perusahaan. Penunjukan tersebut diatur dalam SK Menakertrans No.Kep.2009/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan nama Proteksi TKI.
Selain itu, satu-satunya perusahaan yang menangani layanan itu hanya PT Central Asia Raya (CAR), perusahaan asuransi umum.Hal itu akan merugikan karena jika perusahaan itu melakukan kesalahan dan dihukum, maka akan berdampak pada penempatan TKI dari 550 Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). (zul)
JAKARTA - Kalangan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 22 Mei 2024: Daftar Nama Daerah Berpotensi Hujan