PKB Ogah dengan PPP

PKB Ogah dengan PPP
PKB Ogah dengan PPP

Meski dari kubu PKB telah menolak mentah-mentah kehadiran anggota DPRD dari PPP di fraksinya, namun di tempat terpisah Anggota DPRD Sumut dari PPP, Bustami HS tetap optimis jika dirinya dan anggota DPRD asal PPP lainnya bergabung dengan PKB dan PKPI yang masing-masing memiliki tiga kursi.

Menurutnya ini sesuai dengan Undang-Undang No 17/2014 dan PP No 16/2010, yang mana disebutkan jika setiap partai tidak cukup membentuk satu fraksi, maka harus membantuk fraksi bergabung.

"Jadi, semua yang tak cukup bergabung. PKPI dan PKB sudah, kita belum. Tapi sampai hari ini kita optimis bergabung dengan mereka. Itu diatur oleh DPW PPP," kata Bustami kepada wartawan di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/9).

Disinggung mengenai penolakan PKB dan PKPI untuk menerima PPP bergabung bersama, Bustami membantah hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir, sudah ada arah kesepahaman bersama.

Dirinya juga menampik bahwa kedua partai tersebut telah memiliki nama sendiri sebagai fraksi dengan ketua fraksi Raobi Agusman dari PKPI dan Tigor Lumbantoruan dari PKB.

Dalam politik, lanjutnya, tidak bisa memaksakan ego dan jalan sendiri-sendiri. Karena politik itu menurutnya seni dalam merangkai segala kemungkinan. Artinya, sekalipun PPP hanya mendapatkan 4 kursi dan PKB serta PKPI masing-masing 3 kursi, tidak ada yang bisa mendominasi di dalamnya. Namun dalam aturan, partai yang tidak cukup syarat untuk membentuk satu fraksi, maka wajib membuat fraksi gabungan.

Saat ditanya pilihan lain seperti bergabung dengan partai PKS atau PAN, Bustami mengatakan bahwa kecil kemungkinan bergabung dengan kedua partai itu, sebab jika tetap memaksakan bergabung maka tipis bagi mereka menduduki jabatan penting di fraksi.

"Namanya kita gabung ke fraksi yang sudah ada. Ya…nanti duduk manis ajalah di fraksi itu," ujarnya. (bal/dik/adz)

MEDAN - Hingga kini, empat anggota DPRD Sumut dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nasibnya masih terkatung-katung. Pasalnya, mereka belum mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News