PKL Berbuat Maksiat di Depan Masjid, Kedoknya Jualan Kopi, Keterlaluan

PKL Berbuat Maksiat di Depan Masjid, Kedoknya Jualan Kopi, Keterlaluan
Petugas Satpol PP menunjukkan miras yang disita dari pedagang. Foto: Banten Raya

jpnn.com, CILEGON - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon kembali berjualan minuman keras (miras).

Saat petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi lokasi, Senin (26/10) malam, ditemukan puluhan botol miras dari PKL yang berkedok jualan kopi.

Mirisnya lagi, PKL yang berjualan miras lokasinya tepat berada di seberang Masjid Al-Haqq di kilometer 0, JLS Cilegon. Padahal, tempat ibadah tersebut baru saja diresmikan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi pada Kamis (22/10) lalu, dengan tujuan untuk mengurangi tindakan maksiat di sekitar JLS Cilegon.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, kegiatan operasi penyakit masyarakat terus dilakukan Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Beberapa lokasi yang menjadi target operasi adalah PKL di JLS Cilegon, tempat hiburan malam, dan warung jamu di sekitar jalan protokol Kota Cilegon.

"Di JLS Cilegon kami temukan puluhan botol miras dari dalam mobil milik PKL yang lapaknya berada di seberang jalan Masjid Al Haqq yang baru diresmikan," kata Sofan dilansir Banten Raya.

Sofan menjelaskan, pihaknya menemukan modus baru penjualan miras di JLS Cilegon. Miras disimpan di dalam mobil pemilik lapak yang diparkir di pinggir jalan. Jika ada pembeli, penjual mengambil miras dari dalam mobil.

"Ini modus baru untuk mengelebui petugas. Pènjual menaruh miras di dalam mobil bukan di lapak, jadi seolah-olah di dalam lapak tidak ada miras. Baru kalau ada yang beli, minumannya diambil dari dalam mobil," terangnya.

Miras yang diamankan dari lapak PKL di seberang Masjid Al Haqq, kata Sofan, berupa 22 miras botolan dan 10 plastik miras tradisional ukuran satu liter.

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) ini benar-benar keterlaluan. Demi uang, mereka rela berbuat dosa di depan masjid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News