PKS Sebut Aturan Terbaru soal Premium Cuma Basa-basi
Mulyanto mengatakan kebijakan dalam PP 117/2021 tidak menyelesaikan tuntuan masyarakat yang menginginkan BBM dengan harga yang terjangkau melalui mekanisme subsidi.
"Jadi, perpres ini (PP 117/2021) sebenarnya hanya basa-basi saja," tandas Mulyanto.
Dia menambahkan pemerintah seharusnya serius meringankan beban rakyat dengan menetapkan kuota premium dengan jelas, mengawasi ketat pendistribusiannya, dan memberi sanksi tegas pada BUMN penerima penugasan yang lemah dalam menjalankan tugas.
"Serta bayar kompensasi penugasan Premium tepat waktu," tegasnya.
PP 117/2021 memuat Pasal 3 Perpres No. 117/2021 berbunyi: (2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
?(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Pasal 21B ayat (1) diatur ketentuan: “Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 202l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)”. (mcr10/jpnn)
Mulyanto menilai aturan terbaru pemerintah dalam Perpres No. 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM tertanggal 31 Desember 2021 hanya basa-basi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Rasio NPL Bank Mandiri Terjaga di Level 1,02 Persen selama Kuartal I 2024