Please, Jangan Bicara THR Dahulu Karena untuk Bertahan Saja Kesulitan

Please, Jangan Bicara THR Dahulu Karena untuk Bertahan Saja Kesulitan
Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR). Alasannya, kondisi saat ini sedang sulit karena wabah virus corona (COVID-19) benar-benar memukul berbagai jenis usaha.

“Kami dari pengusaha minta THR di-pending dulu karena tidak elok dibahas pada kondisi sekarang. Bukan tidak dikasih ya, tetapi di-pending,” ujar Mardani, Selasa (7/4).

Mantan bupati Tanah Bumbu itu mengatakan, dirinya belum lama ini menggelar telekonferensi dengan para pengurus HIPMI di daerah. Menurutnya, semua mengeluhkan kondisi saat ini.

“Jangankan bicara THR, untuk membayar gaji saja sekarang saja kesulitan," katanya.

Mardani menegaskan, kondisi saat ini terbilang buruk. Fokus pengusaha sudah bukan mencari keuntungan, tetapi mempertahankan usaha dari imbas pandemi virus corona.

HIPMI, kata Mardani, juga tengah mengkaji cara agar kalangan industri tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu HIPMI meminta Kementerian Ketenagakerjaan tidak membahas THR terlebih dahulu dalam situasi sulit sekarang ini.

"Kami berpikir mau bayar dari mana kalau sekarang terus bahas THR, ini bisa PHK karena beban kami sangat berat. Banyak sektor usaha yang sama sekali tidak beroperasi lagi. Kami mohon Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan juga kebijakan yang win win solution kepada pengusaha," pintanya.

Menurut Mardani, sebaiknya Kemenaker memberikan kelonggaran kepada pengusaha agar pembayaran THR ditunda. Sebab, banyak sektor usaha yang saat ini tidak beroperasi sama sekali akibat terpukul oleh pandemi COVID-19.

Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News