PM 108 Ditunda, Seperti ini Sikap DPP Organda

PM 108 Ditunda, Seperti ini Sikap DPP Organda
Organda bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kemeja putih tengah) saat menggelar rapat bersama. Foto dok humas

Pemerintah, sambung Ateng harus melakukan serangkaian upaya-upaya memberi batasan yang jelas antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dan perusahaan transportasi.

Dia juga meminta Kominfo segera menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksinya agar bisa implementasikan PM 108/2017 berjalan secara efisien dan efektif.

"DPP Organda menerima kebijakan pemerintah lewat PM 108, sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan
nondiskriminasi," tegasnya.(chi/jpnn)

 


Pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan hukum. Karena itu, pemerintah secepatnya diminta memberlakukan kembali PM 108.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News