PM Ditangkap Tim Hyena di Jalan Pramuka dengan Bukti Narkotika Sebanyak Ini

PM Ditangkap Tim Hyena di Jalan Pramuka dengan Bukti Narkotika Sebanyak Ini
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (kiri kedua) dan jajarannya membeberkan barang bukti 4 kilogram ganja yang diamankan dari seorang bandar bernama Pedian Mahmud. Foto : Humas Polresta Samarinda.

"Masih kami dalami, apakah cuma di Samarinda atau sudah ada yang tersebar di daerah Kaltim lainnya," ucap dia.

Kombe Ary menyebut paket ganja kering seberat 1 kilogram dijual pelaku seharga Rp 7 juta, sedangkan poket kecil dihargai Rp 500 ribu.

"Pelaku sudah kami tahan dan dijerat Pasal  114 Ayat 3 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara," kata Kombes Ary. (mcr14/fat/jpnn) 


Tersangka PM ditangkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Pramuka dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News