PN Cibadak Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Kepada 9 WNI dan 4 WNA

PN Cibadak Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Kepada 9 WNI dan 4 WNA
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU RI 8/2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU.
Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.

Dia menambahkan untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah.

Mereka kini masih mendekam di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

9 WNI yang diatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Cibadak itu mempunyai peran masing-masing.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News