PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot

Pada persidangan perdata tersebut, pihak tergugat sudah meminta pertimbangan agar tidak dilakukan penyitaan pada lahan yang bersengketa. Selain sudah ada putusan inkraht yang memenangkan Rosalina, penyitaan ini juga berpotensi mengulangi tindak pidana pendudukan lahan yang pernah dilakukan pada 2018 lalu.
Benar saja, puluhan massa berkaos hitam dengan tulisan “Pengadilan Jakarta Barat Sita Jaminan” dibiarkan menduduki lahan secara paksa disertai anarkisme saat dilakukan penyitaan pada September tahun lalu. Insiden ini disayangkan Endar yang terpaksa mengambil langkah hukum untuk melindungi kliennya.
“Seolah pengadilan lepas tangan, sehingga kami melaporkan tindakan anarkisme tersebut ke Polda Metro dan kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat,” pungkasnya.
Endar berharap dalam putusannya nanti majelis hakim selain menolak gugatan penggugat juga mencabut penyitaan yang telah disalahgunakan kelompok massa karena sebenarnya penyitaan perdata hanya sekedar membacakan penetapan dan mencatatkannya pada Kantor Pertanahan setempat. (cuy/jpnn)
Sidang putusan atas perkara gugatan lahan di Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat ditunda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Warga Tagih Kejelasan Status Tanah Fasos-Fasum di Taman Cibalagung
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing