PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Selasa, 30 Juli 2024 – 07:29 WIB

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Madan (kanan). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Belum ada juga keterangan yang disampaikan maupun surat dari pimpinan atau klasifikasi terkait hakim tersebut,” katanya.
Maka dari itu, dengan kata lain, Pengadilan Negeri Surabaya tidak bisa memberikan tanggapan apapun dari putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Saat ini, yang bisa dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa.
“Serahkan kasus ini di Kasasi. Artinya hakim di Mahkamah Agung yang akan berwenang,” tandas Alex. (mcr23/jpnn)
PN Surabaya tak punya wewenang menonaktifkan 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang