PNS Bolos, Kepala Dinas Disemprit

PNS Bolos, Kepala Dinas Disemprit
PNS Bolos, Kepala Dinas Disemprit
BATAM - Libur Lebaran telah usai, seluruh pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Batam sudah harus kembali kerja, Senin (5/9) mendatang.

"Jangan ada yang bolos, kembali kerja seperti semula, karena kalau ada yang bolos, Kepala Dinas SKPD itu langsung yang disemprit atasan," ujar Kabag Humas Pemko Batam, Salim kepada Batam Pos (JPNN Group) di Batam Center, Jumat (2/9).

Menurut Salim, Wali Kota Batam akan menegur langsung Kepala Dinas apabila ada stafnya yang membolos hari pertama kerja. Sekitar 5 ribu PNS dan honorer di lingkungan SKPD Pemko Batam mendapat libur selama 5 hari kerja atau 9 hari keseluruhan ditambah Sabtu, Minggu dan libur bersama pada perayaan Idul Fitri 1432 Hijriyah. " Itu sudah termasuk libur panjanglah, makanya mulai Senin sudah aktif beraktivitas kembali, tidak ada alasan pulang kampung sehingga bisa bolos," ujar Salim.

Dia mengatakan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada pemberitahuan, izin atau sakit akan mendapatkan sanksi berupa teguran. "Sanksinya kita mengikuti sesuai mekanisme peraturan PNS dan kepala dinas wajib menyampaikan kepada anggotanya," ujar Salim.

BATAM - Libur Lebaran telah usai, seluruh pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Batam sudah harus kembali kerja, Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News