PNS Daerah Juga Nikmati Libur Jumat sampai Minggu

jpnn.com, JAKARTA - Uji coba Flexible Working Arrangement (FWA) dalam bentuk penambahan hari libur PNS, dari Jumat sampai Minggu, tidak hanya berlaku untuk abdi negara di instansi pusat. PNS daerah pun bisa menikmatinya.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, konsep FWA bisa membuat PNS melaksanakan pekerjaannya dengan waktu yang fleksibel.
Waktu kerjanya tetap 80 jam dalam dua pekan, tetapi bisa dilakukan dalam 9 hari sehingga saat Jumat ONS bisa libur
"Jadi konsep Flexible Working Arrangement (FWA) itu cara kerjanya fleksibel tetapi tidak mengurangi jam kerja 80 jam (dalam dua pekan). PNS bisa memperpanjang jam kerjanya dari Senin-Kamis, agar Jumat sampai Minggu dia bisa libur. Namun, jatahnya hanya Minggu ganjil dan genap sehingga PNS bisa bergantian liburnya," kata Waluyo yang dihubungi JPNN.com, Rabu (4/12).
Dia mengungkapkan, kebijakan tersebut terkait dengan pelaksanaan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang ditetapkan Mei 2019.
Mestinya aturan ini berlaku dua tahun pascapenetapan PP atau nanti 2021. Namun, karena dirasa terlalu lama maka langsung diimplementasikan dengan menetapkan 17 instansi sebagai pilot project.
"Masa uji coba ini berlaku sampai September 2020, dengan harapan 2021 sudah bisa dilaksanakan di seluruh instansi pusat dan daerah," ucapnya.
Waluyo menambahkan, FWA tidak hanya dilakukan oleh 7 instansi pusat yang terpilih sebagai pilot project tetapi juga 10 daerah lainnya.
Kebijakan PNS libur Jumat sampai Minggu yang akan diujicobakan mulai Januari 2020, juga akan diberlakukan di instansi daerah alias pemda.
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu