PNS Gajian Tiga Kali dalam Waktu Berdekatan

PNS Gajian Tiga Kali dalam Waktu Berdekatan
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Untuk THR akan cari sebelum lebaran. Gaji pokok cair awal Juli. Dan gaji 13 cair sesudah itu. “Iya, pokoknya komplit,”ungkapnya.

Lanjut Sulaimansyah, untuk bulan berjalan ini hanya pensiunan saja yang bakal menerima gaji ke-13. Sementara untuk THR secepatnya akan direalisasikan. “Terhitung 20 hari sebelum Idul Fitri THR sudah terbayarkan,” tukasnya.

Sementara bagi ASN kementerian dan lembaga vertikal, kata dia, dalam proses pencairan. Dia juga berharap peningkatan gaji ASN, yang rata-ratanya naik dikisaran lima sampai sepuluh persen, patut dibarengi dengan peningkatan performa dan profesionalisme kerja.

“Sementara menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar untuk ASN vertikal, paling lambat minggu depan sudah terbit. Nah, untuk gaji ASN provinsi dan kabupaten sudah masuk dalam anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Wajib ditingkatkan dong, karena pembayaran gaji 13 dan kenaikan gaji ASN adalah apresiasi pemerintah guna menstimulus ASN untuk bekerja lebih baik ke depannya,” tandasnya.

Senada, Ekonom Vicky Masinambouw menyatakan sudah jadi keharusan bagi ASN untuk senantiasa bekerja professional dan optimal.

Dikarenakan, anggaran yang dikeluarkan pemerintah bukanlah sedikit untuk kesejahteraan ASN, maka harus benar-benar melayani masyarakat.

“Gaji adalah reward atas pencapaian dan hasil kerja. Dan anggaran negara kita habis hampir setengahnya di sini. Selayaknya juga berimbang dengan performa, jangan banyak absen apalagi mengadakan kunjungan kerja ke luar daerah. Memaksimalkan potensi individu, serta terus mengasah diri lebih penting saya rasa,” tandasnya.

Pengamat pemerintahan Sulut Max Rembang mengungkapkan, pemberian gaji ke-13 dan THR sebagai tunjangan untuk mengatasi masalah finansial keluarga. Sehingga, para pegawai harus menggunakannya dengan sebaik-baiknya.

Para pegawai negeri sipil (PNS) akan gajian tiga kali dalam waktu berdekatan. Yakni gaji rutin, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 yang akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News