PNS Korban Banjir Boleh Ajukan Cuti

PNS Korban Banjir Boleh Ajukan Cuti
Banjir di Jalan Raya Pondok Cabe, Tangsel, Rabu (1/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menginformasikan soal aturan cuti bagi PNS. Hal ini terkait dengan banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang jadi korban banjir awal tahun 2020.

Dalam pemberitahuannya di salah satu WA Group wartawan kepresidenan, Kamis (2/1), Tjahjo mendoakan agar korban banjir awal 2020 tabah menghadapi bencana ini.

"Tetap tabah dan sehat, walau keluarga dan lingkungan sedang prihatin terkena musibah bencana banjir awal tahun 2020," kata Tjahjo mengawali pemberitahuannya.

Mantan menteri dalam negeri itu lantas menyampaikan bahwa dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting.

"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, istri pegawai tersebut operasi cesar, dan kena dampak bencana alam," ucap Tjahjo.

Nah, lamanya cuti maksimal satu bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.

"Banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam sehingga pimpinan instansi bisa memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku," tandas politikus PDI Perjuangan ini. (fat/jpnn)

Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain terkait kena dampak bencana alam.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News