PNS Pertanyakan Pemotongan Gaji 8 Persen
Senin, 06 Mei 2013 – 08:12 WIB
Seperti diketahui, Presiden SBY menandatangani PP baru terkait penyelenggaraan asuransi sosial PNS. Pada PP terbaru Nomor 20 tahun 2013 sebagaimana Pasal 6 PP No. 25/1981, iuran tersebut berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara. "Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP No. 2013 itu.
Menurut PP ini, akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor peserta, dalam hal ini PNS, merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (azz/sus)
PURWOKERTO -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali