PNS Pertanyakan Pemotongan Gaji 8 Persen

PNS Pertanyakan Pemotongan Gaji 8 Persen
PNS Pertanyakan Pemotongan Gaji 8 Persen
Seperti diketahui, Presiden SBY menandatangani PP baru terkait penyelenggaraan asuransi sosial PNS. Pada PP terbaru Nomor 20 tahun 2013 sebagaimana Pasal 6 PP No. 25/1981, iuran tersebut berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara. "Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP No. 2013 itu.

Menurut PP ini, akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor peserta, dalam hal ini PNS, merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (azz/sus)
Berita Selanjutnya:
6 Jam, 60 Gempa Tektonik

PURWOKERTO -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News