PNS tak Netral Didenda Rp 10 Juta

PNS tak Netral Didenda Rp 10 Juta
PNS tak Netral Didenda Rp 10 Juta
CIMAHI- Panwaslu Kota Cimahi mengingatkan agar PNS netral atau tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Cimahi. "PNS yang kedapatan ikut berkampanye akan ditindak tegas dengan kurungan 1 hingga 3 bulan atau denda hingga Rp10 juta," kata Ketua Panwas Kota Cimahi Maman Suaman.

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan didasari atas laporan, barang bukti, dan saksi mata yang melihat kejadian. "Pelanggaran dapat diberi sanksi jika ada dasar yang menguatkan," tuturnya.

Ditempat terpisah, Walikota Cimahi Itoc Tochija menghimbau seluruh PNS di Pemkot Cimahi tidak terlibat dalam kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Cimahi. Menurut Itoc, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan kepada jajaran PNS agar bersikap netral dan menahan diri. "Dari awal sudah diingatkan bahwa PNS harus menahan diri," kata Itoc, kemarin (23/8).

Meski PNS memiliki hak pilih, lanjut Itoc, namun mereka tak boleh terlibat dalam kampanye. Hal itu diatur dalam sanksi yang tercantum pada Pasal 12 dan 13 UU Kepegawaian, yang menyebutkan bahwa, PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menggunakan fasilitas negara serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

CIMAHI- Panwaslu Kota Cimahi mengingatkan agar PNS netral atau tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Cimahi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News