PNS Terima Gaji Ganda Belasan Tahun, Dituntut 30 Bulan Penjara

PNS Terima Gaji Ganda Belasan Tahun, Dituntut 30 Bulan Penjara
JPU membacakan tuntutannya dalam persidangan telekonferensi dengan perkara PNS begaji ganda di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/4/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, PIDIE - Said Zakimubarak, seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, dituntut 30 bulan penjara karena diduga menerima gaji ganda.

Dia menerima gaji sebagai PNS Pemkab Pidie dan PNS Pemerintah Provinsi Aceh.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Henny Usmayanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/4).

Terdakwa Said Zakimubarak tidak hadir ke persidangan dan mengikuti persidangan secara telekonferensi atau jarak jauh. Terdakwa tetap berada di Rutan Kahju, tempat terdakwa menjalani penahanan.

"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Said Zakimubarak bersalah dan menghukum dengan pidana dua tahun enam bulan penjara," kata JPU Cut Henny Usmayanti

JPU menyatakan terdakwa Zakimubarak tersebut bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Said Zakimubarak membayar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp315 juta lebih.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita. Jika terdakwa tidak memiliki harga membayar uang pengganti, maka dipidana selama satu tahun tiga bulan," kata JPU Cut Henny Usmayanti.

Seorang PNS di Pemkab Pidie bernama Said Zakimubarak selama belasan tahun menerima gaji ganda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News