Poengky Kompolnas Sebut Richard Eliezer Berpeluang Tetap Menjadi Anggota Polri

Poengky Kompolnas Sebut Richard Eliezer Berpeluang Tetap Menjadi Anggota Polri
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyakini Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memiliki peluang tetap menjadi anggota Polri.

Kendati demikian, Kompolnas enggan mendahului putusan sidang kode etik yang bakal dijalani Bharada E.

"Kapolri sudah menyatakan peluang Eliezer kembali ke Brimob terbuka. Kami tunggu saja persidangan KKEP-nya. Kompolnas akan hadir memantau," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada JPNN.com, Jumat (17/2).

Poengky menyakini Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Bharada Richard serta peranannya dalam membongkar kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs.

Di sisi lain, imbuh Poengky, Kompolnas menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E.

Menurut Poengky, dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tentu mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.

"Dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal," ucap Poengky.

Peongky menilai Bharada Richard Eliezer merupakan justice collaborator yang sudah mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J hingga ke persidangan.

Poengky menilai Bharada Richard Eliezer merupakan justice collaborator yang sudah mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J hingga ke persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News