Poengky Kompolnas Sebut Richard Eliezer Berpeluang Tetap Menjadi Anggota Polri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyakini Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memiliki peluang tetap menjadi anggota Polri.
Kendati demikian, Kompolnas enggan mendahului putusan sidang kode etik yang bakal dijalani Bharada E.
"Kapolri sudah menyatakan peluang Eliezer kembali ke Brimob terbuka. Kami tunggu saja persidangan KKEP-nya. Kompolnas akan hadir memantau," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada JPNN.com, Jumat (17/2).
Poengky menyakini Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Bharada Richard serta peranannya dalam membongkar kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs.
Di sisi lain, imbuh Poengky, Kompolnas menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E.
Menurut Poengky, dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tentu mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.
"Dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal," ucap Poengky.
Peongky menilai Bharada Richard Eliezer merupakan justice collaborator yang sudah mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J hingga ke persidangan.
Poengky menilai Bharada Richard Eliezer merupakan justice collaborator yang sudah mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J hingga ke persidangan.
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Polri Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hingga Setelah Lebaran
- Rudi Antariksawan Resmi Promosi Bintang 2 dan Jabat Widyaiswara Utama
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2