Pokoknya, Tak Boleh Impor Garam

Pokoknya, Tak Boleh Impor Garam
Tambak Garam. Foto: dok jpnn

Seharusnya ditentukan lebih dulu kelangkaan garam konsumsi itu terjadi di pabrik atau rumah tangga.

Penghitungan tersebut akan menjadi cikal bakal penentuan jumlah garam yang hendak didatangkan dari luar negeri.

"Kelangkaan garam konsumsi terjadi di sektor pabrik atau di rumah tangga. Baru bisa disimpulkan impor itu perlu apa tidak. Mendesak apa tidak," tambahnya.

Terpisah, Direktur Keuangan PT Garam Anang Abdul Qoyyum, secara implisit, mengakui adanya rencana impor garam.

Hanya, pria yang sekaligus pemegang amanah bidang pemasaran itu belum menjelaskan secara detail.

Saat dihubungi Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pria yang diangkat menjadi direktur keuangan pada 21 Juni 2017 oleh Menteri BUMN Rini M. Soemarno tersebut mengaku rapat. Rapat itu membicarakan rencana impor garam.

Salah seorang pimpinan perusahaan garam swasta Ali Mahdi menyampaikan bahwa jumlah produksi garam sangat minim.

Mantan Direktur Pemasaran PT Garam tersebut menjelaskan, kebutuhan garam nasional mencapai 4 juta ton.

Belakangan persediaan garam di Indonesia belum menemukan solusi. Pemerintah berencana melakukan impor garam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News