Polantas Jangan Seenaknya Gunakan Senjata
Sabtu, 09 Maret 2013 – 11:36 WIB

Polantas Jangan Seenaknya Gunakan Senjata
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau menilai, kasus penembahan Pratu Heru dari satuan Yon Armed 15 Organ Komering Ulu (OKU) oleh Brigadir Pol Bintara Wijaya, harus menjadi bahan evaluasi bagi Polri. Menurutnya, polisi lalu lintas tidak bisa seenaknya saja mencabut senjata kemudian menembkkannya. Karena itu Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata bagi Polantas harus juga dikaji ulang.
Dia menilai dengan kejadian ini, Polri harus melihat kembali pola-pola penanganan dalam menindak pelaku pelanggaran lalu lintas. Apalagi sampai harus mengeluarkan senjata api (senpi) dan melepaskan tembakan.
Baca Juga:
"Ini harus dijadikan bahan evaluasi. Apakah penanganan pelanggaran lalu lintas sudah dapat dipertanggungjawabkan. Juga soal penembakannya," kata Alfons dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau menilai, kasus penembahan Pratu Heru dari satuan Yon Armed 15 Organ Komering Ulu (OKU)
BERITA TERKAIT
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi