Polda Aceh Diminta Beri Perlakuan Istimewa kepada Putra Daerah
Sebagai Anggota DPR, ustaz menyatakan sepakat agar RUU larangan Minol bisa sesegera mungkin diparipurnakan. Menurutnya, Pansus RUU Minol juga telah turun ke daerah-daerah dan mendapatkan dukungan positif agar RUU ini bisa segera disahkan.
Politikus PKS itu mengatakan khusus untuk Aceh terkait dengan minuman keras atau dalam qanun Aceh disebut khamar telah diatur secara jelas dalam qanun jinayat, dimana setiap masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras atau menjual minuman keras akan dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk.
"Jadi memang minuman beralkohol ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, apalagi dijual kepada anak-anak di bawah umur dan pelajar, ini akan sangat merugikan generasi kita ke depan," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau