Polda Aceh Diminta Beri Perlakuan Istimewa kepada Putra Daerah

Sebagai Anggota DPR, ustaz menyatakan sepakat agar RUU larangan Minol bisa sesegera mungkin diparipurnakan. Menurutnya, Pansus RUU Minol juga telah turun ke daerah-daerah dan mendapatkan dukungan positif agar RUU ini bisa segera disahkan.
Politikus PKS itu mengatakan khusus untuk Aceh terkait dengan minuman keras atau dalam qanun Aceh disebut khamar telah diatur secara jelas dalam qanun jinayat, dimana setiap masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras atau menjual minuman keras akan dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk.
"Jadi memang minuman beralkohol ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, apalagi dijual kepada anak-anak di bawah umur dan pelajar, ini akan sangat merugikan generasi kita ke depan," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air