Polda Bentuk Tim Khusus Berantas Geng Motor

Polda Bentuk Tim Khusus Berantas Geng Motor
Argo Yuwono. Foto: dok/JPG

Untuk diketahui, sejauh ini, beberapa Polres di jajaran Polda Metro Jaya, seperti Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Timur.

Setidak polres-polres itu telah menangkap setidaknya 20 anggota geng motor. Polisi para anggota geng motor ini dengan berbagai pasal KUHP, diantaranya ada yang dijerat pasal pembunuhan, dan UU Darurat tahun 1951 lantaran kedapatan membawa senjata tajam dijalanan.

"Ada yang dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sehingga korbannya meninggal dunia akibat pengeroyokan, ada yang dikenakan pasal penganiayaan berat (pasal 351 KUHP), ada yang dikenakan pasal perampasan (pasal 365 KUHP), dan ada yang dikenakan pasal UU Darurat tentang sajam.”

“Serombongan, membawa motor seraya menggoreskan sajam di aspal. Kegiatan mereka itu bergerak berkelompok mengendarai motor, lalu bila bertemu orang atau kelompok lain yang membawa motor melakukan penganiayaan, menggoreskan sajam di aspal. Makanya operasi akan terus kami lakukan selama Ramadhan hingga operasi terpusat," urai Argo.

Terkait motif, menurut Argo tak lain hanya aktualisasi diri pemuda remaja. “Mereka itu ingin aktualisasi diri. Ingin menjadi pemimpin di kelompoknya. itu. Dengan menjadi pemimpin geng maka dia semakin berani melukai orang, dan dia akan ditunjuk sebagai ketua. Dan fenomena geng motor sudah menyebar ke perbatasan jabodetabek hingga ke kabupaten-kabupaten," pungkas dia. (ind)


Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk memberantas geng-geng motor yang semakin merajalela di ibukota belakangan ini. 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News