Polda Jabar Dapat Dukungan untuk Memproses Habib Bahar

Polda Jabar Dapat Dukungan untuk Memproses Habib Bahar
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengeksekusi Habib Bahar bin Ali Smith yang tersandung kasus tindak kekerasan kepada anak-anak, ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kamis (8/8/2019). Foto: ANTARA/Ho-Puspenkum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jabar mendapat dukungan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) untuk memproses Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian.

Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Polda Jabar sudah bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, kata dia, penyidik Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum.

Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Habib Bahar.

Menurut mantan Kompolnas itu, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

"Setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," imbuhnya.

Masyarakat, lanjut Edi, tidak ingin ada penyebaran fitnah, penghasutan, serta tindakan provokasi.

"Perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," tegasnya.

Polda Jabar mendapat dukungan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) untuk memproses Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News