Polda Jabar Tancap Gas Usut Kasus Bahar bin Smith, Sudah Periksa 34 Saksi
Jumat, 31 Desember 2021 – 14:03 WIB
Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aparat kepolisian sangat serius dalam mengusut kasus ujaran kebencian Habib Bahar. Sudah 34 saksi yang dimintai keterangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Gegara Puluhan Ribu Video, Rusia Ancam Google - YouTube
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- GPA Washliyah Minta Semua Pihak Terima Putusan MK yang Sudah Final
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- YouTube Music Versi Desktop Kini Bisa Memutar Lagu Saat Luring