Polda Jabar Tancap Gas Usut Kasus Bahar bin Smith, Sudah Periksa 34 Saksi
Jumat, 31 Desember 2021 – 14:03 WIB

Habib Bahar bin Smith. Foto: Screenshoot akun @Tukang Rosok di Twitter
Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aparat kepolisian sangat serius dalam mengusut kasus ujaran kebencian Habib Bahar. Sudah 34 saksi yang dimintai keterangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ultah ke-20, Youtube Meluncurkan Beragam Fitur Baru
- Mau Simpan Shorts YouTube? Begini Caranya, Gak Pakai Ribet
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna