Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 2.270 Butir Ekstasi
Rabu, 20 Februari 2019 – 22:35 WIB
"Dikembangkan lagi. Ditangkap 2 orang di Palembang. Keduanya Ahmad Yani dan Apriyadi. Mereka ini satu jaringan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, ekstasi itu merupakan pesanan dari salah satu Narapidana yang berada di dalam Lapas di Palembang. Enam tersangka merupakan kurir.
Saat ditanya berapa diupah untuk membawa ekstasi itu, Eka menyebutkan mereka dijanjikan akan diberikan 1 Ons sabu. "Sabu itu ada yang akan digunakan sendiri dan dijual lagi oleh tersangka," jawabnya.
Untuk ekstasi sendiri ini, sesuai dengan pasaran akan dijual antara Rp250 ribu hingga Rp 300 ribu. "Kita juga masih kembangkan kasus ini," tandasnya. (pds)
Jajaran Polda Jambi kembali menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ekstasi. Kali ini barang bukti yang disita dari enam kurirnya sebanyak 2.270 butir.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Seorang Perempuan Selundupkan 14 Gram Sabu-Sabu ke Lapas Semarang
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi