Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 2.270 Butir Ekstasi

Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 2.270 Butir Ekstasi
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta menunjukkan barang bukti 2.270 butir ekstasi yang disita dari enam kurirnya. Foto: jambiekspres/jpg

"Dikembangkan lagi. Ditangkap 2 orang di Palembang. Keduanya Ahmad Yani dan Apriyadi. Mereka ini satu jaringan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, ekstasi itu merupakan pesanan dari salah satu Narapidana yang berada di dalam Lapas di Palembang. Enam tersangka merupakan kurir.

Saat ditanya berapa diupah untuk membawa ekstasi itu, Eka menyebutkan mereka dijanjikan akan diberikan 1 Ons sabu. "Sabu itu ada yang akan digunakan sendiri dan dijual lagi oleh tersangka," jawabnya.

Untuk ekstasi sendiri ini, sesuai dengan pasaran akan dijual antara Rp250 ribu hingga Rp 300 ribu. "Kita juga masih kembangkan kasus ini," tandasnya. (pds)


Jajaran Polda Jambi kembali menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ekstasi. Kali ini barang bukti yang disita dari enam kurirnya sebanyak 2.270 butir.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News