Polda Jambi Telusuri Asal 115 Kubik Kayu Ilegal

Polda Jambi Telusuri Asal 115 Kubik Kayu Ilegal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta. Foto: jambiekspres/jpg

Diamankan Yoga Prasetia (25) warga Subang yang merupakan sopir truk tronton B 9331 TYT membawa 36 kubik kayu. Rencananya akan dibawa ke Tanggerang.

Dari hasil pengembangan, 1 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB diamankan truk tronton B 9558 UJ yang dikemudikan Andika Doni Saputra (28) warga Lampung di KM 33 Kecamatan Mestong, Muarojambi. Dari dalam mobil diamankan 37 kubik kayu yang akan dibawa ke Cikampek.

Selanjutnya, 3 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB diamankan truk tronton B 9604 TYT yang dikemudikan Sutan Pane (48) warga Banten di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Barang bukti disita yakni 40 kubik kayu yang akan dibawa ke Serpong.

Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf A Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan. Ancaman maksimal 5 tahun penjara. (pds)


Jajaran Polda Jambi, kini tengah menelusuri asal usul dari 115 kubik kayu ilegal jenis Meranti yang diamankan belum lama ini.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News