Polda Metro Beri 4 Rekomendasi untuk Manajemen TransJakarta Pascakecelakaan Maut

"Apakah itu lampu nyala seperti kita pakai safety belt. Jadi, begitu tett tett paling tidak sih penumpang bisa peringatkan pengemudi kurangi kecepatan," kata Sambodo.
Sebelumnya, polisi menghentikan proses hukum kasus kecelakaan dua bus TransJakarta yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
Kasus itu ditutup seusai kepolisian menetapkan J, sopir TransJakarta yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
"Karena yang bersangkutan meninggal, kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11)
J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh saat bertugas.
Pada kasus kecelakaan tersebut, J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro mengajukan empat rekomendasi kepada manajemen TransJakarta menyusul tabrakan beruntun dua bus, beberapa waktu lalu
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban