Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi
Pengacara pelapor kasus mafia tanah, Krisna Murti. Foto: source for jpnn

BPN kemudian menyarankan agar Muckhsin mendirikan perseroan terbatas (PT).

MD selanjutnya menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi.

Diduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian PT dan jual beli sahamnya. (mar1/jpnn)

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News