Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kejahatan Jalanan, Tangkap 84 Tersangka, Sita Senjata Api

Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kejahatan Jalanan, Tangkap 84 Tersangka, Sita Senjata Api
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Ditkrimum PMJ, Senin (11/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) selama dua pekan ini atau sejak 22 September-10 Oktober 2021 telah mengungkap 52 kasus kejahatan jalanan atau street crime. 

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya menangkap 84 tersangka. 

Namun, masih ada tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap, dari hasil tersebut terlihat ada kenaikan pengungkapan kasus kejahatan jalanan

Namun, lanjut Yusri, di sisi lain kasus kejahatan di DKI Jakarta juga mengalami penurunan mencapai 18 persen, dibanding dua pekan sebelumnya.
"Jadi, turun hampir sekitar 18 persen (kasus kejahatan, red) kemudian pengungkapan cukup tinggi 22-23 persen per minggu," kata Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin (11/10).

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu juga mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut. "Senjata api tujuh pucuk, senjata tajam 12 tusuk, ada 27 unit kendaraan bermotor, dan satu unit mobil," ujar Yusri.

Menurut Yusri, dari pengungkapan kasus itu ada tersangka yang merupakan residivis, maupun yang baru melakukan kejahatan. 

Tak hanya itu, aksi para pelaku kejahatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir telah mengungkap 52 kasus kejahatan jalanan atau street crime, dan menangkap 84 tersangka. Barang bukti yang disita mulai dari sajam hingga senpi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News