Polda Panggil Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Polda Panggil Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas dia. (dil/jpnn)

Polda Metro Jaya telah memanggil Jendry Denand Liagu terkait pelaporannya dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan RAS terhadap PT MKS


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News