Polda Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019, Semuanya Suruhan..
Rabu, 22 Mei 2019 – 23:15 WIB

Polda Metro Jaya menetapkan 257 orang tersangka aksi kerusuhan 21-22 Mei yang terjadi di depan kantor Bawaslu, Petamburan dan Polsek Gambir. Foto: Salman/JawaPos
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini pun menuturkan, para pelaku yang melakukan kerusuhan didominasi berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Mereka sempat beristirahat di Masjid Sunda Kelapa Jakarta Pusat. “Dari Masjid Sunda Kelapa mereka bergerak ke beberapa titik kerusuhan,” tutur Argo.
Lebih lanjut, Argo menyatakan, para tersangka tidak bergerak atas dasar keinginan sendiri, melainkan karena diperintahkan seseorang dengan iming-iming uang untuk membuat wlayah Jakarta terjadi bentrokan. “Ini sudah diakui para tersangka bahwa mereka ini bergerak karena ada yang menyuruh,” pungkasnya. (muhammad ridwan/jpc)
Para tersangka kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 itu ditangkap di 3 TKP yakni di wilayah Petamburan sebanyak 156 orang, di Bawaslu 72 orang dan di Polsek Gambir 29 tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu