Polda Tetapkan 9 Tersangka Peledakan Ruang DPRD

Polda Tetapkan 9 Tersangka Peledakan Ruang DPRD
Polda Tetapkan 9 Tersangka Peledakan Ruang DPRD
JAKARTA--Polda Papua menetapkan sembilan tersangka terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata yang ditemukan di rumah warga dan kantor Komite Nasional Papua Barat, Wamena, pekan lalu. Sembilan orang tersebut berinisial PE, ED, JW, IK, YH, JM, AE, WK, dan MK.

"Saat ini peran orang-orang tersebut masih didalami tim penyidik kita. Khususnya di Polres Jaya Wijaya yang diback up oleh tim Ditreskrim Polda Papua ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (1/10).

Para tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka diduga juga terkait dengan peristiwa peledakan ruang Badan Kehormatan DPRD Papua dan Pos Lantas di Wamena beberapa pekan lalu.

Namun, polisi masih akan mencari bukti-bukti lebih lanjut terkait keterlibatan sembilan orang itu. Penangkapan mereka sendiri dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

JAKARTA--Polda Papua menetapkan sembilan tersangka terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata yang ditemukan di rumah warga dan kantor Komite

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News