Polda Tetapkan 9 Tersangka Peledakan Ruang DPRD
Senin, 01 Oktober 2012 – 18:48 WIB

Polda Tetapkan 9 Tersangka Peledakan Ruang DPRD
JAKARTA--Polda Papua menetapkan sembilan tersangka terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata yang ditemukan di rumah warga dan kantor Komite Nasional Papua Barat, Wamena, pekan lalu. Sembilan orang tersebut berinisial PE, ED, JW, IK, YH, JM, AE, WK, dan MK. Namun, polisi masih akan mencari bukti-bukti lebih lanjut terkait keterlibatan sembilan orang itu. Penangkapan mereka sendiri dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Saat ini peran orang-orang tersebut masih didalami tim penyidik kita. Khususnya di Polres Jaya Wijaya yang diback up oleh tim Ditreskrim Polda Papua ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (1/10).
Baca Juga:
Para tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka diduga juga terkait dengan peristiwa peledakan ruang Badan Kehormatan DPRD Papua dan Pos Lantas di Wamena beberapa pekan lalu.
Baca Juga:
JAKARTA--Polda Papua menetapkan sembilan tersangka terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata yang ditemukan di rumah warga dan kantor Komite
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY