Polda Tetapkan 9 Tersangka Peledakan Ruang DPRD
Senin, 01 Oktober 2012 – 18:48 WIB
JAKARTA--Polda Papua menetapkan sembilan tersangka terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata yang ditemukan di rumah warga dan kantor Komite Nasional Papua Barat, Wamena, pekan lalu. Sembilan orang tersebut berinisial PE, ED, JW, IK, YH, JM, AE, WK, dan MK. Namun, polisi masih akan mencari bukti-bukti lebih lanjut terkait keterlibatan sembilan orang itu. Penangkapan mereka sendiri dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Saat ini peran orang-orang tersebut masih didalami tim penyidik kita. Khususnya di Polres Jaya Wijaya yang diback up oleh tim Ditreskrim Polda Papua ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (1/10).
Baca Juga:
Para tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka diduga juga terkait dengan peristiwa peledakan ruang Badan Kehormatan DPRD Papua dan Pos Lantas di Wamena beberapa pekan lalu.
Baca Juga:
JAKARTA--Polda Papua menetapkan sembilan tersangka terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata yang ditemukan di rumah warga dan kantor Komite
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau