Polda Tetapkan Gubernur Papua Jadi Tersangka

Polda Tetapkan Gubernur Papua Jadi Tersangka
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Cenderawasih Pos

"Berkas itu kemudian tetap kami limpahkan. Tapi sudah dibuatkan berita acara penolakan tandatangan," jelas Kamal.

Kamal menambahkan hingga kini pihaknya masih menunggu respons dari Gakumdu untuk merampungkan berkas perkara dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

"Intinya kami nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di tujuh TPS," tutup Kamal.

Mengenai pasal yang diterapkan, Lukas dijerat dengan Pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pemilu. (Mg4/jpnn)


Polda Papua menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. Lukas mengajak pemilih untuk menggunakan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News