Polda Tetapkan Gubernur Papua Jadi Tersangka
Selasa, 11 Juli 2017 – 20:19 WIB
"Berkas itu kemudian tetap kami limpahkan. Tapi sudah dibuatkan berita acara penolakan tandatangan," jelas Kamal.
Kamal menambahkan hingga kini pihaknya masih menunggu respons dari Gakumdu untuk merampungkan berkas perkara dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
"Intinya kami nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di tujuh TPS," tutup Kamal.
Mengenai pasal yang diterapkan, Lukas dijerat dengan Pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pemilu. (Mg4/jpnn)
Polda Papua menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. Lukas mengajak pemilih untuk menggunakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Pegiat HAM: 1 Mei Jangan Dijadikan untuk Mengganggu Kamtibmas
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua