Polda Tolak Permohonan Penangguhan Aiptu LS
Jumat, 31 Mei 2013 – 12:13 WIB
Kemudian saat ditanya apakah ada bidikan tersangka lain dalam kasus LS, selain Direktur PT SAW dan PT Rotua, Kapolda menjelaskan masih fokus terhadap kasus utama LS, yaitu terkait kasus BBM, kayu dan pencucian uang.
Baca Juga:
"Saya katakan anatomi kasus ini seperti batang tanaman. Kalau batangnya belum ditegakkan, nanti akan bercabang-cabang. Jangan batangnya belum tegak, cabangnya dulu kita tangani. Artinya kami focus dulu pada LS-nya," tuturnya. (ro/fud)
JAYAPURA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Inspektur Jenderal Polisi M. Tito Karnavian,MA,PhD mengungkapkan pihaknya belum menyetujui permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya