Polemik AstraZeneca Disebut Mengandung Babi, DPR Minta Pemerintah Cermat Pilih Vaksin
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf meminta pemerintah lebih cermat memilih vaksin dengan mengutamakan pertimbangan aspek kehalalan disamping aspek efikasi.
Bukhori angkat bicara terkait polemik vaksin AstraZeneca yang disebutkan mengandung babi.
“Kami meminta kepastian kehalalan dari pemerintah untuk vaksin lain yang akan disuntikan ke masyarakat,” kata Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/9).
Anggota Komisi VIII ini juga mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil peran lebih pro aktif dalam mengontrol kepastian kehalalan semua vaksin yang telah ditetapkan pemerintah di masa mendatang.
Lebih lanjut, Ketua DPP PKS ini menilai, pertimbangan kehalalan vaksin juga berpengaruh terhadap program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah mengingat komposisi sebagian besar masyarakat Indonesia adalah muslim.
Aspek penerimaan masyarakat, lanjut Bukhori, hal yang penting karena keraguan terkait kehalalan pasti berpengaruh pada animo program vaksinasi.
“Alhasil, jika tren ini berlanjut seiring dengan tidak adanya kepastian, maka tujuan untuk membentuk herd immunity melalui vaksinasi bisa jauh dari harapan” terang dia.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menetapkan 6 jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia. Keputusan pemerintah ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Anggota DPR minta pemerintah lebih cermat memilih vaksin dengan mengutamakan pertimbangan aspek kehalalan disamping aspek efikasi.
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa