Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan

jpnn.com - Polemik seputar peran dan kewenangan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) terus bergulir.
Setelah dilaporkan oleh Ketua Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma ke Polda Babel dengan tuduhan pemalsuan keterangan terkait audit kerugian negara Rp 271 triliun, Bambang Hero melaporkan balik ke Kejaksaan Agung.
Bambang menyatakan bahwa dia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghitung kerugian tersebut.
"Berdasarkan Permen LH No. 7 Tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis adalah ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang Hero dikutip, Minggu (12/1).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar memperkuat pernyataan Bambang dengan menyebut bahwa pengadilan telah menetapkan kerugian negara senilai Rp 300 triliun, sesuai dakwaan jaksa.
"Ahli memberikan keterangan atas dasar keilmuannya, dan hasilnya diolah oleh auditor negara. Perhitungan kerugian ini atas permintaan jaksa penyidik," jelas Harli.
Namun, prosedur penunjukan Bambang Hero diprotes kuasa hukum terdakwa, Junaedi Saibih.
Dia menyoroti Pasal 4 Ayat 2 Permen LH No 7 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ahli harus ditunjuk oleh pejabat eselon I atau eselon II instansi lingkungan hidup, bukan oleh penyidik.
Polemik seputar peran dan kewenangan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung terus bergulir
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia