Polemik Perpres 10 Tahun 2021, Agus: Tanpa Miras, Tidak Ada Turis Datang

Polemik Perpres 10 Tahun 2021, Agus: Tanpa Miras, Tidak Ada Turis Datang
Ilustrasi. Petugas Bea Cukai mengamankan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.

"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," katanya.

Regulasi ini juga mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Agus Pambagio mendukung kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang juga mengatur soal investasi miras.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News