Polemik RUU HIP, HNW: Baleg DPR Harus Pertimbangkan Penolakan Publik

Menurut Hidayat, apabila nilai-nilai Pancasila itu diatur dalam UU khusus seperti RUU HIP, maka bagaimana bila nanti UU itu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini seakan lompat, dari Pancasila dalam pembukaan ke pengaturan dalam UU.
“Itulah mengapa masyarakat menolak RUU HIP ini, yang selain kesannya melompat dari Pembukaan ke UU dengan melangkahi UUD, RUU HIP ini malah menambah kegaduhan publik, di saat Rakyat dan Pemerintah lagi sangat direpotkan dengan bencana kesehatan nasional; Covid-19,” katanya.
“Semestinya yang hadir adalah ketentuan UU yang kuatkan pengamalan Pancasila, agar berkontribusi atasi covid-19 dan dampak-dampaknya,” pungkas HNW.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hidayat Nur Wahid menyebut penetapan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dilakukan secara kontroversial, mendapat penyikapan kritis, bahkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia