Polemik UMP DKI Jakarta, Kemnaker Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.
"Sikap kami adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, Selasa (21/12).
Menurutnya, ketentunan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Chairul juga mengatakan penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat.
Dia menyontohkan salah satunya yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap menjadi fasilitator mediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
Chairul menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
Kemnaker siap menjadi fasilitator mediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia