Polisi: 1 Kilogram Sabu-Sabu Masuk ke Banjarmasin Setiap 2 Pekan
Kemudian, tim melakukan pengamatan dan penyelidikan di sekitar lokasi dan akhirnya berhasil meringkus pelaku atas nama HY (46).
Mars Suryo menyebutkan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Perwira menengah Polri itu menuturkan personel langsung mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dia mengatakan saat ini personel mendalami dan mengembangkan lebih lanjut kasus temuan narkotika tersebut untuk membongkar tuntas jaringan internasional yang beredar di Kota Banjarmasin.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penyeludupan satu kilogram sabu-sabu dan 980 butir pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali