Polisi Beber Motif Remaja Ikut Tawuran di Jaktim dan Bekasi, Oh Ternyata

Polisi Beber Motif Remaja Ikut Tawuran di Jaktim dan Bekasi, Oh Ternyata
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku yang ikut tawuran di Jaktim dan Bekasi, Senin (2/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pada aksi tawuran itu, polisi membekuk empat pelaku geng motor.

Perinciannya, satu anak di bawah umur, tiga orang remaja berinisial HT, TM, dan STC.

"Modusnya sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," kata Yusri.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatan mereka, para pelaku remaja itu dijerat Pasal 170 ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri membeberkan motif para remaja yang kerap ikut tawuran yang berujung aksi saling melukai bahkan berujung pembunuhan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News