Polisi Beber Motif Remaja Ikut Tawuran di Jaktim dan Bekasi, Oh Ternyata
Senin, 02 Agustus 2021 – 19:49 WIB
Pada aksi tawuran itu, polisi membekuk empat pelaku geng motor.
Perinciannya, satu anak di bawah umur, tiga orang remaja berinisial HT, TM, dan STC.
"Modusnya sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," kata Yusri.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatan mereka, para pelaku remaja itu dijerat Pasal 170 ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri membeberkan motif para remaja yang kerap ikut tawuran yang berujung aksi saling melukai bahkan berujung pembunuhan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen