Polisi Belum Bisa Nilai Macet Imbas Kebijakan Anies-Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberlakukan kebijakan menutup ruas jalan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Jalan itu selama ini kerap digunakan pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya telah menyuarakan agar kebijakan tersebut dievaluasi karena dianggap menghadirkan polemik baru yakni terganggunya aktivitas warga dan pengguna jalan.
Namun untuk kemacetan, polisi belum bisa memberikan penilaian. Pasalnya saat ini masih bernuansa libur, sehingga kepadatan belum maksimal.
"Untuk itu kami belum bisa evaluasi. Ini masih long weekend. Jadi kepadatannya belum bisa dilihat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Kamis (28/12).
Menurut dia, evaluasi bisa dilakukan saat hari kerja, di mana semua aktivitas kembali normal.
Dia juga menuturkan, sejak diberlakukannya kebijakan pada Jumat (22/12) lalu, polisi terus mengkaji dan mengevaluasi agar bisa bermanfaat bagi semua pihak.
Halim menambahkan, hasil kajian itu akan disampaikan dan menjadi masukan kepada Pemrov DKI Jakarta. (mg1/jpnn)
Sejak diberlakukannya kebijakan pada Jumat (22/12) lalu, polisi terus mengkaji dan mengevaluasi agar bisa bermanfaat bagi semua pihak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Memperbanyak Bus Listrik
- Bukan Karena TikTok, Pedagang di Tanah Abang Sepi Pengunjung Lantaran Ogah Jualan ke Online?
- TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Bersiap Menyambut Kebangkitan
- Warga Jakarta Keluhkan Penutupan Sejumlah Ruas Jalan untuk Penyelenggaraan KTT ASEAN
- Tanah Abang
- Politikus PSI Minta Pemprov DKI Evaluasi Pemasangan Teknologi AI di Lampu Merah