Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan. Foto Radar Solo/JPNN.com

Kemudian pasal 112 ayat 2, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Lantas denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Pengakuan tersangka melakukan pekerjaan sebagai kurir ini baru tiga bulan. Mendapatkan upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per hari. Selain itu, diakuinya pernah dipenjara selama satu tahun oleh Polda Semarang karena kasus yang sama pada 2007. (kwl/un)


Berita Selanjutnya:
Membudayakan Menanam Pohon

SOLO – Jajaran Reserse Narkoba Polresta Solo, Jawa Tengah membongkar satu sel jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS). Barang haram


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News