Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan
Senin, 22 Desember 2014 – 11:19 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan. Foto Radar Solo/JPNN.com
Kemudian pasal 112 ayat 2, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Lantas denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Pengakuan tersangka melakukan pekerjaan sebagai kurir ini baru tiga bulan. Mendapatkan upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per hari. Selain itu, diakuinya pernah dipenjara selama satu tahun oleh Polda Semarang karena kasus yang sama pada 2007. (kwl/un)
SOLO – Jajaran Reserse Narkoba Polresta Solo, Jawa Tengah membongkar satu sel jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS). Barang haram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota