Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan
Senin, 22 Desember 2014 – 11:19 WIB
Kemudian pasal 112 ayat 2, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Lantas denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Pengakuan tersangka melakukan pekerjaan sebagai kurir ini baru tiga bulan. Mendapatkan upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per hari. Selain itu, diakuinya pernah dipenjara selama satu tahun oleh Polda Semarang karena kasus yang sama pada 2007. (kwl/un)
SOLO – Jajaran Reserse Narkoba Polresta Solo, Jawa Tengah membongkar satu sel jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS). Barang haram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas