Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bandung, Omzetnya Puluhan Juta

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bandung, Omzetnya Puluhan Juta
Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dari pabrik kosmetik ilegal. Foto: Pojokbandung

jpnn.com, BANDUNG - Polisi membongkar pabrik kosmetik ilegal di Jalan Rahayu Raya Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Pabrik tersebut mengolah kosmetik sendiri dan menjual tanpa memiliki izin edar.

“Pabrik tersebut memproduksi dan mengedarkan kosmetik serta sabun yang diolah menjadi krim siang dan malam menggunakan campuran kimia,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom di Mapolda Jabar, kemarin.

Pabrik kecil tersebut dikelola oleh EC. Polisi juga sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. EC mempekerjakan enam orang karyawan di pabrik tersebut.

“Karyawan bekerja menyiapkan produk kosmetik, membuat produk kosmetik dan mengemas produk kosmetik sesuai alamat orderan dari konsumen,” tutur Enggar.

Dalam menjalankan bisnisnya, menurut Enggar, pabrik tersebut mengolah ulang produk-produk kosmetik seperti krim hingga sabun badan. Hasil olahan kemudian dimasukkan ke dalam kemasan yang sebelumnya sudah disiapkan.

“Lalu ditempel label nama produk yang telah dibuat sebelumnya dengan cara dicetak printer di komputer,” kata Enggar.

Usai kosmetika dikemas secara rapi, produk itu lalu dijual melalui online shop dengan nama akun ‘Sintren Olshop’. Mereka menjual dengan harga di bawah pasaran.

“Harga yang dipatok mulai Rp1.950 hingga Rp20.000-an. Keuntungan yang didapat dari hasil produksi kosmetik ini sebesar Rp35 juta per bulannya. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak bulan Juli 2019,” ucap Enggar. (arh/bbs/pojokbandung)

Pabrik kosmetik ilegal di Bandung sudah beroperasi sejak Juli 2019, dengan memasarkan produk melalui online shop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News