Polisi Bongkar Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional, Ternyata Dikendalikan Napi

jpnn.com, PEKANBARU - Ditnarkoba Polda Riau berhasil menangkap komplotan bandar narkoba 20 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu pil ekstasi di Pekanbaru, Jumat (6/1) lalu.
Mirisnya, barang haram tersebut dikendalikan narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Hal itu terungkap seusai menangkap sepasang kekasih berinisial NIA (25), dan IRF yang hendak mengirim narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa NIA dan pacarnya IRF ditangkap Subdit III Ditnarkoba Polda Riau saat akan mengantar narkoba di Pekanbaru, Jumat (6/1) lalu.
Saat ditangkap, dari tangan NIA dan IRF ditemukan barang bukti seberat 20 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu ekstasi yang disimpan di salah satu rumah di Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Saat ditangkap NIA dan IRF mengaku diperintahkan seorang narapidana berinisial LEO dari dalam Lapas untuk mengantar narkoba,” kata Sunarto didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur Kamis (26/1).
Dari pengakuan NIA dan IRF kemudian Tim Subdit III langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa LEO yang berada di dalam Lapas.
"LEO kami tangkap kemudian diinterogasi. Pengakuannya dia mengendalikan narkoba dari dalam lapas menggunakan aplikasi WhatsApp dari handphone android yang dimilikinya,” lanjut Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan komplotan narkoba ini ditangkap Subdit III Ditnarkoba Polda Riau saat akan mengantar narkoba di Pekanbaru,
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH