Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang, Muncikarinya AS dan SR

Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi.
AS kemudian membuka booking online. “Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka melalui aplikasi MiChat,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu SR.
SR yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.
Saat melakukan penangkapan tersangka, polisi juga mendapati tiga perempuan.
Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.
“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.
Muncikari AS berperan mencari perempuan untuk dijadikan PSK. Sementara SR menyiapkan tempat bagi pria hidung belang.
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong