Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil hingga Truk di Jawa Tengah
Kamis, 14 Maret 2019 – 23:31 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menambahkan, pelaku tak hanya menggelapkan mobil. “Dari pemeriksaan ditemukan truk yang juga hasil penggelapan,” kata Sapta.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Jawa Tengah. Sedikitnya ada delapan pelaku yang dibekuk.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi